inspektorat@dpd.go.id (021) 57897216

Tentang Inspektorat

Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal serta mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Fungsi Inspektorat tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa perwujudan peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya meliputi:

Tujuan peran Inspektorat sebagai APIP yang efektif adalah membantu manajemen di lingkungan instansi pemerintah mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan memberikan nilai tambah serta meningkatkan kualitas operasi organisasi.

Dengan pendekatan yang sistematis, Inspektorat melakukan evaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola yang baik di lingkungan instansi pemerintah. Sebagai auditor atau pengawas internal, Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI harus dapat melaksanakan peran dan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya.


Sejarah Inspektorat

2006 – 2012

Fungsi pengawasan berada pada Unit Pengawasan Internal Eselon III dengan fokus pemeriksaan administratif dan kepatuhan prosedural.

2012 – 2019

Pembentukan Inspektorat sebagai unit struktural yang menjalankan audit internal mengikuti pedoman BPKP, memperluas pengawasan kinerja.

2020 – 2021

Transformasi menjadi tiga gugus tugas (audit, reviu, evaluasi). Berperan dalam pembangunan Zona Integritas & Tim Penilai Internal.

2022 – Sekarang

Inspektorat resmi menjadi unit Eselon II. Berperan strategis sebagai APIP untuk memastikan tata kelola, integritas, dan manajemen risiko berjalan efektif.


Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, struktur organisasi Inspektorat adalah sebagai berikut:

Struktur Organisasi

Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur organisasi Inspektorat dibentuk untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan internal yang efektif, profesional, dan akuntabel, sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan berintegritas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.


Standar Layanan

Inspektorat Setjen DPD RI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui standar layanan yang jelas, terukur, dan transparan untuk memastikan kualitas pengawasan internal.

1. Waktu Layanan

Layanan diproses sesuai ketentuan waktu standar secara tepat dan efisien.

2. Prosedur Layanan

Prosedur jelas mulai dari pengajuan, verifikasi, tindak lanjut, hingga penyelesaian.

3. Kualitas Layanan

Layanan diberikan secara profesional dengan prinsip integritas dan akuntabilitas tinggi.

4. Hak & Kewajiban Pengguna

Pengguna mendapatkan informasi yang jelas dan wajib mengikuti ketentuan layanan.